Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas Dana PBBL dilaksanakan pertama kali pada saat Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema PBBL selesai dibangun dan dinyatakan siap beroperasi secara komersial. (2) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Dana PBBL, Kementerian PUPR memperhatikan pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana diatur dalam PPJT. (3) Pembayaran atas Dana PBBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PPJT.
Your Correction