Correct Article 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan pengalokasian anggaran Dana PBBL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak.
(2) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perwakilan dari:
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
d. Direktorat Jenderal Anggaran; dan
e. Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga.
(3) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama Masa PBBL.
Your Correction
