Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pertimbangan yang memuat mengenai kapasitas fiskal dan kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dalam pelaksanaan PBBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Pengusahaan Jalan Tol. (2) Penetapan Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komitmen Kementerian PUPR untuk melakukan pengalokasian anggaran Dana PBBL untuk Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema PBBL.
Your Correction