Correct Article 7
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Current Text
(1) Hasil evaluasi terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat menerbitkan surat pertimbangan.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat pertimbangan kepada Kementerian PUPR.
(4) Surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat mengenai kapasitas fiskal dan kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dalam pelaksanaan PBBL.
Your Correction
