Correct Article 6
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan PBBL dalam rencana anggaran Kementerian PUPR, Menteri memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimohonkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa dan memastikan bahwa anggaran PBBL yang diserahkan oleh Kementerian PUPR sudah sesuai dengan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM);
b. memverifikasi:
1) kelengkapan perhitungan PBBL yang disampaikan oleh Kementerian PUPR yang minimal memuat:
a) pengembalian investasi yang dapat bersumber dari utang yang dibebani bunga, maupun ekuitas dengan tingkat keuntungan (return on equity) yang wajar;
dan b) biaya operasi dan pemeliharaan, dengan tetap mempertimbangkan margin yang wajar bagi PT Hutama Karya (Persero) dalam mengusahakan Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
2) rencana usaha yang telah disiapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) terkait pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
3) berita acara hasil negosiasi yang telah ditandatangani oleh Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan rencana Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
4) rancangan PPJT yang telah memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
dan 5) kapasitas fiskal Kementerian PUPR; dan
c. mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang mungkin berdampak kepada keuangan negara.
(5) Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
a. meminta keterangan atau penjelasan dari Kementerian PUPR; dan/atau
b. berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal telah diterbitkannya pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang BUMN.
Your Correction
