Correct Article 15
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II melalui skema PBBL, Pemerintah dapat memberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban:
a. pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
atau
b. pembayaran Dana PBBL oleh Pemerintah.
(2) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
