Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembayaran Berkala Berbasis Layanan yang selanjutnya disingkat PBBL adalah pembayaran secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera tahap II sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II adalah pengusahaan ruas jalan tol di Sumatera tahap II yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Hutama Karya. 5. Dana PBBL adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah sesuai dengan mekanisme anggaran yang berlaku dalam rangka pelaksanaan PBBL. 6. Rencana Pengusahaan Jalan Tol adalah suatu dokumen yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen rencana usaha, dan dokumen hukum yang disiapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II. 7. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat PPJT adalah perjanjian yang dilaksanakan antara Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Kementerian PUPR adalah kementerian yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 12. Masa PBBL adalah jangka waktu pelaksanaan PBBL sebagaimana ditetapkan dalam PPJT. 13. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian PUPR. 14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian PUPR. 15. Dukungan Konstruksi adalah skema pendanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Your Correction