Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3. Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan, yang selanjutnya disebut Aset Dalam Penguasaan, adalah Aset dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
6. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh
dan keanggotaannya ditetapkan PRESIDEN dengan tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan.
8. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
10. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
11. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
12. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
13. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Aset pada saat tertentu.
14. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Badan Pengusahaan dan/atau optimalisasi Aset dengan tidak mengubah status kepemilikan.
15. Sewa adalah pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
16. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan.
17. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
18. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah Kepala Badan Pengusahaan sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, dan/atau koperasi.
21. Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset.
23. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
24. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan Swasta, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
25. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
26. Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Badan Pengusahaan dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset.
27. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
29. Penggolongan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN Aset secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
31. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(1) Tukar Menukar tanpa melalui tender dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
1. pertimbangan permohonan;
2. spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas;
3. spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan
4. identitas calon mitra Tukar Menukar;
b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas permohonan Tukar Menukar tersebut;
c. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan;
d. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Tukar Menukar;
e. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, maka Menteri
Keuangan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai alasannya;
f. untuk Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
1. kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan
2. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti;
g. pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan mitra Tukar Menukar;
h. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dilepas, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dan mengusulkan penetapan status Penggunaan terhadap barang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar tanpa melalui tender, termasuk segala akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengusahaan.
(1) Tukar Menukar tanpa melalui tender dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
1. pertimbangan permohonan;
2. spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas;
3. spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan
4. identitas calon mitra Tukar Menukar;
b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas permohonan Tukar Menukar tersebut;
c. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan;
d. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Tukar Menukar;
e. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, maka Menteri
Keuangan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai alasannya;
f. untuk Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
1. kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan
2. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti;
g. pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan mitra Tukar Menukar;
h. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dilepas, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dan mengusulkan penetapan status Penggunaan terhadap barang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar tanpa melalui tender, termasuk segala akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengusahaan.