Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok yang selanjutnya disebut SK Impassing adalah keputusan dari Pejabat yang berwenang mengenai penetapan penyesuaian pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun.
2. Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.