Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction