Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction