Correct Article 12
PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
c. pembayaran untuk:
1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau
2. pemakaian air dan listrik;
d. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
e. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
f. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
g. pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan PPh; atau
h. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
