Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
5. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
6. Pembayaran Cukai secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran secara Berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
7. Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
8. Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
10. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
11. Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
15. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
(1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai, dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan
e. menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
(2) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran Secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai,dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah
tagihan;
e. tidak pernah mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
g. menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang setiap saat dapat memonitor jumlah produksi dan pengeluaran barang kena cukai serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.