Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Lain sebagai pemungut pajak wajib menyetor: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), ke kas negara melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. Pihak Lain menghitung bagian: 1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Masa Pajak atas seluruh pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan; dan 2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Masa Pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan; b. penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak; dan c. penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction