Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas: a. penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain; c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. (2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction