Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi: a. penjualan barang; b. penyerahan jasa; dan/atau c. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jasa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; b. jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; c. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; d. jasa pelayaran dalam negeri atau jasa penerbangan dalam negeri yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak tertentu; e. jasa konstruksi; dan/atau f. jasa yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut atas pembayaran kepada Rekanan baik menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme Uang Persediaan. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. (5) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas: a. pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain; dan/atau b. pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. (6) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan selain Pihak Lain.
Your Correction