Correct Article 3
PERMEN Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Rekanan wajib:
a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:
a. Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain.
(4) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Your Correction
