Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.