Article 1
Terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa:
a. perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.10.00.00;
b. perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.90.00.00; dan
c. perangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).