Correct Article 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Current Text
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN KPA Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan Menteri Keuangan.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
