Correct Article 3
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
Current Text
(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
