Correct Article 2
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
Current Text
(1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
(2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.
Your Correction
