Article 1
Terhadap impor produk kawat bindrat, yaitu kawat besi atau baja bukan paduan, tidak disepuh atau dilapisi, dipoles maupun tidak yang mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya (wire of iron non-alloy steel, not plated or coated, whether or not polished, containing by weight less than 0,25% of carbon), yang termasuk dalam pos tarif 7217.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id