Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1850) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (5) sampai dengan ayat (7) Pasal 1 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: