Correct Article 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
FORMAT DOKUMEN
A. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI PEJABAT ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ................... (2)
UNIT ESELON I ...................................... (3) KOP K/L
Alamat ................................................... (4) Nomor : XX
(tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal
: Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta
1. Dasar Hukum:
a. UNDANG-UNDANG/Peraturan…..Nomor…………tentang…………..…(5);
b. DIPA Induk ……..…No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……….;
c. DIPA Petikan ………No. ……... Tanggal ………… kode Digital Stamp……....;
d. DIPA Petikan ………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……...
2. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema revisi………... (6);
b. Tata cara revisi…… (7).
3. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
a. …………................. (8); dan
b. …………................. (9).
4. Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung berupa:
a. ………………………..…..; dan
b. ……………………… (10).
Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
……………………………….., (11)
………………………………… (12)
NIP/NRP……………….…….. (13)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI PEJABAT ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya, Keputusan Sidang Kabinet, atau Keputusan Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator.
(6) Diisi dengan tema revisi, contohnya: revisi tentang kegiatan prioritas PRESIDEN.
(7) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya: pergeseran anggaran antar- program, pergeseran anggaran antar-unit eselon I, dan sejenisnya.
(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga, meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, dan sejenisnya.
(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume rincian output, antara lain:
volume rincian output tetap/naik/turun.
(10) Diisi dengan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang dilakukan.
(11) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
(13) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
B. FORMAT LAPORAN HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAS USULAN TAMBAHAN ANGGARAN
1. Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP Nomor LHR : …………………………………………..(1) Tanggal : ………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif ……………………………………………………………………………….………………..(3)
II. Dasar Hukum ………………………………………………………………………………………………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu ………………………………………………………………………………………………..(5)
IV. Metodologi Reviu ………………………………………………………………………………………………..(6)
V. Gambaran Umum ………………………………………………………………………………………………..(7)
VI. Hasil Reviu ………………………………………………………………………….……………………..(8)
VII. Rekomendasi ………………………………………………………………………………………….……..(9)
VIII. Tindak Lanjut ………………………………………………………………………………………………..(10)
IX. Apresiasi ………………………………………………………………………………………………..(11)
Daftar Lampiran:
Catatan Hasil Reviu……………………………………………………………..……..……. (12)
Nama Jabatan…………………….….(13),
TTD..………………….………………..(14) Nama Pejabat Penandatangan…… (15)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP K/L terkait.
(2) Diisi sesuai dengan tanggal LHR.
(3) Diisi dengan ringkasan umum LHR.
(4) Diisi dengan ketentuan perundang-undangan yang mendasari reviu, antara lain Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN.
(5) Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas pembukaan blokir atau usulan tambahan anggaran Kementerian/Lembaga.
(6) Diisi dengan tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu atas atas pembukaan blokir atau usulan tambahan anggaran Kementerian/ Lembaga.
(7) Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usulan atas pembukaan blokir atau tambahan anggaran secara umum.
(8) Untuk usulan tambahan anggaran diisi dengan antara lain:
1. Catatan tindak lanjut atas catatan hasil reviu sebelumnya, jika ada.
2. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
3. Kesesuaian usulan tambahan anggaran dengan kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
4. Kesesuaian pembiayaan usulan tambahan anggaran dengan standar biaya yang berlaku.
5. Efektivitas dan kewajaran atas usulan tambahan anggaran.
6. Hasil reviu lainnya yang relevan.
(9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul pembukaan blokir atau tambahan anggaran.
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut pembukaan blokir atau usulan tambahan anggaran termasuk pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan reviu dari APIP, sehingga pembukaan blokir atau pengajuan tambahan anggaran dapat diproses lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
(11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang aktif mendukung tugas reviu.
(12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya.
(13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
(15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
2. Surat Hasil Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ........................................(2)
INSPEKTORAT JENDERAL/INSPEKTORAT UTAMA.....(3) KOP K/L
Alamat .......................................................................(4) Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera
Lampiran : - Hal
: Hasil Reviu atas Usulan Revisi Anggaran
Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I.......(5) di tempat
Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I …. (6) Nomor .... (7) yang diterima secara lengkap pada tanggal ...... (8), bersama ini kami sampaikan hasil reviu sebagai berikut:
1. Usulan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema Revisi Anggaran: ………. (9);
b. Tata Cara Revisi Anggaran: … (10);
c. Revisi Anggaran pembukaan blokir/penambahan anggaran sebesar Rp ............................(11);
d. Satker: ……………………….….. (12).
2. Surat usulan Revisi Anggaran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa:
a. …………………………………………..; dan
b. …………………………………….. (13).
3. Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah ..... (14).
4. Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa usulan Revisi Anggaran terkait ....... (15) sebesar Rp...... (16) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX Tahun XXXX tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama proses reviu kepada pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I …….. (17).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara/i disampaikan terima kasih.
a.n. Inspektur Jenderal Inspektur ………………... (18) ttd ………………………………..(19) NIP/NRP…………………… (20) Tembusan:
1. Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP .....;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; (21)
3. Kepala Biro Perencanaan .....
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit APIP K/L.
(4) Diisi dengan alamat APIP K/L.
(5) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(6) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh unit eselon I.
(8) Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran secara lengkap.
(9) Diisi dengan tema Revisi Anggaran, contohnya: perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, usulan klasifikasi rincian output/rincian output baru, dan sejenisnya.
(10) Diisi dengan tata cara Revisi Anggaran, contohnya: pergeseran anggaran antar-Program, pergeseran anggaran antar-klasifikasi rincian output/rincian output antar-Kanwil DJPB, dan sejenisnya.
(11) Diisi dengan nominal pembukaan blokir/penambahan anggaran.
(12) Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran.
(13) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang dilakukan.
(14) Diisi dengan alasan/pertimbangan sesuai dengan surat usulan Revisi Anggaran.
(15) Diisi dengan jenis Revisi Anggaran yang dilaksanakan.
(16) Diisi dengan nominal Revisi Anggaran.
(17) Diisi dengan unit eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
(18) Diisi dengan jabatan eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas nama Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP K/L.
(19) Diisi dengan nama Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran Unit Eselon I.
(20) Diisi dengan NIP/NRP Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit eselon.
(21) Diisi dengan Pimpinan APIP K/L, Pemimpin Unit Eselon I yang mengajukan Revisi Anggaran, dan Pimpinan Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
C. FORMAT SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ................... (2)
UNIT ESELON I ...................................... (3) KOP K/L
Alamat ................................................... (4) Nomor : S- /AG/20XX
(tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Pengesahan Revisi Anggaran
Yth. 1. ............................. (5)
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran Sehubungan dengan surat..........(6) nomor........(7) tanggal.......
(8) hal..........(9), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA atau RKA BUN DIPA BUN pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
2. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini, Kode Pengaman (digital stamp) DIPA atau RKA BUN DIPA BUN Petikan yang digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi sebagaimana terlampir.
3. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, KPA atau KPA BUN dan kepala KPPN agar mengunduh PDF file DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi atau DIPA BUN Revisi.
4. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran Direktur ……………………..
(10)
…………………………….……
(11) Tembusan: (12)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(6) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(9) Diisi dengan perihal pada pokok surat usulan Revisi Anggaran unit eselon I.
(10) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran.
(11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan nama-nama pejabat yang perlu mengetahuinya.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
D. FORMAT-FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN TAMBAHAN ANGGARAN
1) Format KAK/TOR
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) TA 20XX
Kementerian negara/Lembaga :
……………………………………………(1) Unit Eselon I/II :
……………………………………………(2) Program :
……………………………………………(3) Sasaran Program :
……….………………………………… (4) Indikator Kinerja Program :
1………………………………………….(5) 2………………………………………….
Kegiatan :
…………………………………………...(6) Sasaran Kegiatan :
….………………………………………..(7) Indikator Kinerja Kegiatan :
1………………………………………….(8) 2………………………………………….
Klasifikasi Rincian Output :
…………………………………………...(9)
Rincian Output :
1..………..……………………………...(10) 2………………………………………… Indikator RO (opsional) :
1……………………………................(11) 2………………………………………….
Volume RO :
…………………………………………..(12) Satuan RO :
…..………………………………………(13)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum….……………………………………(14)
2. Gambaran Umum …………………………………(15) B. Penerima Manfaat……..……………………………....(16) C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan………………………….(17)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan…………(18) D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran………………..(19) E. Biaya Yang Diperlukan…………………………………(20)
Penanggung Jawab Kegiatan,
Nama .......................... (21) NIP/NRP...................... (22)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR No.
Uraian
(1) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program.
(3) Disi nama Program sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4) Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program.
(5) Diisi indikator Kinerja Program.
(6) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(7) Diisi Sasaran Kegiatan.
(8) Diisi indikator Kinerja Kegiatan.
(9) Diisi nama/nomenklatur Klasifikasi Rincian Output.
(10) Diisi nama/nomenklatur RO.
(11) Diisi Indikator RO (opsional).
(12) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan.
(13) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya
(14) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan RO yang akan dilaksanakan.
(15) Diisi gambaran umum mengenai RO dan volumenya yang akan dilaksanakan/dicapai.
Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, dapat ditambahkan informasi yang memuat :
(a) konteks/analisis situasi ketimpangan gender dari RO yang diusulkan (b) Penjelasan mengenai intervensi/RO/Bagian RO yang akan dilakukan oleh K/L atau satker untuk mengatasi situasi ketimpangan gender (c) hasil yang diharapkan
(16) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal K/L.
Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, ditambahkan informasi mengenai data terpilah berdasarkan jenis kelamin/daerah/kelompok umur.
(17) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.
(18) Diisi dengan tahapan yang digunakan dalam pencapaian RO. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, ditambahkan informasi yang berisi penjelasan mengenai rencana aksi yang akan digunakan untuk mengatasi situasi ketimpangan gender
(19) Diisi dengan kurun waktu pelaksanaan pencapaian RO.
(20) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian Keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir.
(21) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab kegiatan.
(22) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan.
(23) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
2) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB)
RINCIAN ANGGARAN BIAYA Kementerian/Lembaga : ……………………………………………………………………… (1) Unit eselon II/Satker : ……………………………………………………………………… (2) Kegiatan : ……………………………………………………………………… (3) Sasaran Kegiatan : ……………………………………………………………………… (4) Indikator Kinerja Kegiatan : 1 ..............................................................................
2 .............................................................................. (5) Klasifikasi Rincian Output : ……………………………………………………………………… (6)
Rincian Output : 1 ..............................................................................
2 .............................................................................. (7) Indikator RO (opsional) : 1 ..............................................................................
2 .............................................................................. (8) Volume RO : ……………………………………………………………………… (9) Satuan RO : ……………………………………………………………………… (10) Alokasi Dana : ……………………………………………………………………… (11)
Kode Uraian RO/Komponen/ Subkomponen/Akun/ detil Volume Rincian Output Jenis komponen (Utama/Pendukung) Rincian Perhitungan Harga Satuan Jumlah Sat jml 1 2 3 4 5
6 7 xxx.xx Rincian Output 1 99 - -
-
999.999 xxx Komponen 1 - Utama -
-
999.999 A Subkomponen A - R- -
-
999.999 xxxxxx Akun
999.999
a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. x….
99 999
999.999
b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. x ….
99 999
999.999
c. … dst.
B Subkomponen B - - -
-
999.999
a. … dst.
xxx.xx Rincian Output 2 99 - -
-
999.999 xxx Komponen 1I - Utama -
-
999.999 A Sub komponen A - - -
-
999.999 xxxxx Akun
999.999
a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. x ….
99 999
999.999
b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. x ….
99 999
999.999
c. …, dst.
B Subkomponen B - - -
-
999.999
d. …, dst.
Nama ................... (12) NIP/NRP............... (13) Catatan:
Jumlah total alokasi anggaran Rincian Output (RO) adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran RO-RO yang dilaksanakan oleh seluruh satker, untuk RO yang sama.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA No Uraian
(1) Diisi nama Kementerian negara/Lembaga.
(2) Diisi nama unit eselon II/Satker sebagai penanggung jawab/pelaksana Kegiatan.
(3) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4) Diisi Sasaran Kegiatan yang didukung Klasifikasi Rincian Output.
(5) Diisi Indikator Sasaran Kegiatan.
(6) Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Klasifikasi Rincian Output.
(7) Diisi nama/nomenklatur RO.
(8) Diisi Indikator RO. (opsional)
(9) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan.
(10) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya
(11) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian Klasifikasi Rincian Output.
(12) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab Kegiatan.
(13) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab Kegiatan.
DATA DALAM TABEL Kolom 1 Kode Diisi kode RO, komponen, subkomponen Kolom 2 Uraian Rincian Output /komponen/ subkomponen/detail Diisi uraian nama RO, komponen, subkomponen, dan detail belanja Keterangan :
subkomponen bersifat opsional Kolom 3 Volume Rincian Output Diisi jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan.
Diisikan sebaris dengan uraian RO.
Kolom 4 Jenis Komponen
Diisi utama atau pendukung (jika ada).
Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen tersebut sebagai komponen utama atau komponen pendukung.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan- satuan pendanaan.
Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja
Contoh :
2 org x 2 hari x 2 frekuensi Jumlah perhitungan tesebut diisikan pada Subkolom 5 (jumlah) sebesar 8.
Kolom 6 Harga Satuan Diisi nominal harga satuan yang berpedoman pada standar biaya yang berlaku.
Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja Keterangan :
Dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam standar biaya dapat menggunakan data dukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kolom 7 Jumlah Diisi nominal hasil – hasil perhitungan pada tingkat detil belanja, subkomponen, komponen (jika ada), RO.
Keterangan :
Jumlah total alokasi anggaran RO harus sama dengan jumlah total anggaran pada Klasifikasi Rincian Output.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
3) Format Surat Pernyataan Hasil Optimalisasi LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………....(2)
UNIT ESELON I.........................................(3) KOP K/L
Alamat......................................................(4)
SURAT PERNYATAAN HASIL OPTIMALISASI NOMOR :........................................(5) Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .....................................(6) NIP/NRP : .....................................(7) Jabatan : .....................................(8) Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan tambahan anggaran yang diusulkan merupakan kegiatan mendesak dan harus segera dilaksanakan.
2. Terhadap usulan kegiatan dimaksud telah dilakukan optimalisasi anggaran pada DIPA……(9), dan diperoleh optimalisasi sebesar Rp………(10), yang terdiri dari:
a. Program…(11).., KRO…(12).., RO…(13)… sebesar Rp…(14)
b. ……
3. Berkenaan hal tersebut dari kebutuhan anggaran sebesar Rp….(15) setelah dilakukan optimalisasi sebesar Rp…(10), maka kebutuhan usulan tambahan anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp……(16)
4. Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf 2, akan segera diusulkan pengajuan revisinya, setelah usulan tambahan anggaran ditetapkan pada DIPA kami.
5. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima segala risiko dan kosekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
..............,.....................(17)
....................................(18)
....................................(19)
NIP/NRP.......................(20)
………(21)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN HASIL OPTIMALISASI NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(6) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(7) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan nama K/L.
(10) Diisi dengan jumlah alokasi hasil optimalisasi
(11) Diisi dengan nama program yang diusulkan.
(12) Diisi dengan nama KRO yang diusulkan.
(13) Diisi dengan nama RO yang diusulkan.
(14) Diisi dengan jumlah alokasi yang dihemat pada RO.
(15) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dibutuhkan untuk kegiatan yang diusulkan.
(16) Diisi dengan jumlah alokasi yang diusulkan sebagai tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.
(17) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(18) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(19) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(20) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
(21) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
4) Format Rincian Distribusi Alokasi Usulan Tambahan Anggaran LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .......... (2)
UNIT ESELON I ............................ (3) KOP K/L
Alamat ........................................ (4) RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN PER PROGRAM/UNIT/PROVINSI/SATKER TAHUN ANGGARAN ………. (5)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : BA ………(6) ..............................................(7) UNIT ORGANISASI : ........... (8) .............................................(9) PROVINSI : ......... (10) ...........................................(11)
(Dalam Rupiah)
Satker Program Kegiatan KRO RO Volume Satuan Pagu Usulan Tambahan Anggaran ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19) ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19) ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19)
.....................................(20)
.....................................(21)
....................................(22)
NIP/NRP........................(23)
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi Tahun Anggaran Usulan Tambahan Anggaran
(6) Diisi Kode Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(7) Diisi Nama Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(8) Diisi Kode Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan Tambahan Anggaran
(9) Diisi Nama Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan Tambahan Anggaran
(10) Diisi Kode Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(11) Diisi Nama Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(12) Diisi Kode dan Nomenklatur Satker yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(13) Diisi Kode dan Nomenklatur Program yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(14) Diisi Kode dan Nomenklatur Kegiatan yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(15) Diisi Kode dan Nomenklatur KRO yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(16) Diisi Kode dan Nomenklatur RO yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(17) Diisi jumlah target volume yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(18) Diisi satuan RO yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(19) Diisi jumlah pagu yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(20) Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen.
(21) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(22) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(23) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
