Correct Article 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Dalam hal kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja.
(2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga.
Your Correction
