Correct Article 21
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Tambahan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
(2) Mekanisme pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. dalam hal usulan tambahan anggaran untuk melaksanakan kegiatan prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan menyatakan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan merupakan arahan atau prioritas PRESIDEN;
c. tembusan usulan tambahan anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan melalui Sistem Informasi berupa data yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran;
2. Laporan Hasil Reviu APIP K/L;
3. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga;
dan
4. dokumen pendukung lainnya termasuk surat pernyataan telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung dan surat pernyataan kesanggupan menyerap anggaran dan melaksanakan kegiatan pada tahun berjalan;
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan;
e. dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
f. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun berdasarkan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, huruf B, dan huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan tambahan anggaran setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dan angka 4 dapat disampaikan selama proses penelaahan.
(6) Dalam hal usulan tambahan anggaran belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.
(7) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pengusul dan/atau pihak terkait lainnya.
(8) Berdasarkan hasil penelaahan dan pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran dapat menyetujui atau tidak menyetujui atas seluruh/sebagian usulan tambahan anggaran.
(9) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran tidak menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(10) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L kepada Menteri Keuangan.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
(11) Dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya:
a. menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan menggunakan Sistem Informasi dan dokumen pendukung terkait penyesuaian data kepada Kementerian/Lembaga dalam hal nilai dan kegiatan yang mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berbeda dengan yang diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran; dan/atau
b. melanjutkan proses usulan penggunaan anggaran melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L dalam hal nilai dan kegiatan yang mendapat persetujuan tidak ada perbedaan dengan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga.
(12) Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem Informasi dan dokumen pendukung terkait kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan penyesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a disampaikan.
(13) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP SABA yang disampaikan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran
c.q.
Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan pergeseran anggaran diterima lengkap dari Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya.
(14) Data dalam Sistem Informasi merupakan satu kesatuan dengan dokumen SP SABA yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
(15) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan SP SABA tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran anggaran antar rincian output.
(16) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab:
a. atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan pada usulan penggunaan anggaran;
b. terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan pada usulan tambahan anggaran; dan
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
c. secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari sub BA BUN Belanja Lainnya yang telah dilakukan pergeseran melalui penerbitan SP SABA.
(17) Berdasarkan SP SABA sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktorat Jenderal Anggaran MENETAPKAN revisi DIPA Kementerian/Lembaga.
(18) Dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran dimaksud kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(19) Tambahan anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
