Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap: a. TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur; b. TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah; c. TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan; d. TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau e. TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan PRESIDEN. (2) Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. (3) TKD hasil efisiensi dapat berupa: a. TKD per daerah; dan b. TKD yang belum dirinci per daerah. (4) Terhadap TKD hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah. (5) Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan ke daerah. (6) Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Menteri Keuangan MENETAPKAN penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang. (7) Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah. Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Your Correction