Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar untuk penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipergunakan untuk menampung dana hibah dalam rangka Pilkada Serentak 2024. (3) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran.
Your Correction