Correct Article 10
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Current Text
(1) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pemenuhan sisa kewajiban dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025.
(3) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
