Correct Article 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Current Text
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau
DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Your Correction
