Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Your Correction