Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri kepada Kepala Daerah, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Your Correction