Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan besaran kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang masih harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/Kota. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah. (3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat: a. nama Daerah; b. jumlah kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dalam NPHD; c. jumlah realisasi atas kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara; dan d. jumlah rincian kekurangan kewajiban pendanaan yang disepakati. (4) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN besaran kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah dalam surat penetapan. (5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction