Correct Article 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Current Text
(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF.
(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Daerah yang:
a. tidak memiliki saldo dana TDF; atau
b. memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Your Correction
