Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF. (2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Daerah yang: a. tidak memiliki saldo dana TDF; atau b. memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Your Correction