Correct Article 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Current Text
(1) Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD yang bersumber dari APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
a. penarikan dana TDF;
b. pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau
c. pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah direalisasikan.
(4) Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak.
Your Correction
