Correct Article 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
