Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 55-pmk-05-2021 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.