(1) Biaya Perjalanan Dinas dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, terdiri atas:
a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon II, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus PRESIDEN (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
d. Golongan D, Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan Golongan C;
(2) Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/ keahlian/kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan.
(3) Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3a) Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan Republik INDONESIA bersangkutan berkedudukan.
(4) Klasifikasi kelas Moda Transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut:
a. Moda Transportasi Udara terdiri dari:
1) Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara;
2) Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B; atau 3) Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business; dan
b. Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
(6) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal.
(7) Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.