Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.