Article 1
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan non-rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pos tarif ex
7312.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.