Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, yang selanjutnya disingkat PMPJ, adalah prinsip yang diterapkan oleh Akuntan dan Akuntan Publik dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Akuntan dan Akuntan Publik.
5. Beneficial Owner adalah setiap orang yang tidak langsung melakukan transaksi dengan Akuntan dan Akuntan Publik, namun merupakan:
a. pemilik sebenarnya sumber dana untuk Transaksi;
b. pengendali Transaksi Pengguna Jasa;
c. pemberi kuasa atas terjadinya suatu Transaksi;
dan/atau
d. pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau perjanjian.
6. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
9. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
10. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
11. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
12. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh UNDANG-UNDANG dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
15. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Akuntan dan Akuntan Publik yang memberikan jasa melalui Kantor Jasa Akuntansi dan Kantor Akuntan Publik.
(2) Akuntan dan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a. pembelian dan penjualan properti;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap, berkelanjutan atau sementara untuk tujuan memperoleh keuntungan, laba, dan/atau manfaat keuangan lainnya.