Correct Article 1
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disingkat KIPK adalah kredit/pembiayaan investasi atau kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur individu/perseorangan atau badan usaha yang produktif di industri padat karya.
2. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan konvensional.
3. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan margin yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan syariah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
-- 3 -
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
7. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
8. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN dengan Keputusan PRESIDEN yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KIPK.
9. Penerima KIPK adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KIPK sesuai dengan pedoman pelaksanaan KIPK.
10. Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KIPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan KIPK.
11. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK.
12. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
13. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KIPK mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
14. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KIPK untuk menyalurkan KIPK selama Tahun Penyaluran.
15. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
16. Penjamin/Asuransi KIPK adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK.
17. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KIPK atas
-- 4 -
pemenuhan kewajiban finansial Penerima KIPK oleh Penjamin KIPK baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
18. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
19. Mesin dan/atau Peralatan Produksi yang selanjutnya disebut Mesin adalah sarana teknis yang digunakan dalam mendukung proses produksi industri padat karya.
20. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
