Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 54-pmk-05-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.