Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.