Correct Article 2
PERMEN Nomor 54-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA–AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Current Text
(1) MENETAPKAN tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA–Australia (INDONESIA–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahun 2022 pada kolom angka (1) Tabel 2 berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan untuk tahun selanjutnya berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. kuota tahunan TRQ pada kolom angka (2) Tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA–Australia (INDONESIA– Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
c. tarif preferensi in-quota pada kolom angka (3) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya
tidak melebihi sertifikat TRQ serta tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;
d. tarif preferensi out-quota pada kolom angka (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ, atau menggunakan sertifikat TRQ dengan jumlah melebihi sertifikat TRQ dan/atau melebihi kuota tahunan skema TRQ; dan
e. tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang terdapat pada pembebanan tarif preferensi out- quota pada kolom angka (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area).
(3) Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction
