Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 465

PERMEN Nomor 54 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9), tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dan tata cara penyampaian keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; c. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak; d. petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; e. petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan akses pembuatan Faktur Pajak; f. petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; g. petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; h. petunjuk teknis pelaksanaan kriteria Pengusaha Kena Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan; i. petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak; j. bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); k. Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1); l. tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik; m. bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104; n. tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan; o. bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164; p. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165; q. tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168; r. tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174; s. kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2); t. tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182; u. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8); v. tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200; w. dihapus; x. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233; y. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 dan Pasal 239; z. pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; aa. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan Pasal 395, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 42. Pasal 467 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 469 huruf l dihapus sehingga Pasal 469 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction