Correct Article 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA bendahara umum negara MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah;
b. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
c. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
