Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSPI berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSPI; b. pengakhiran perjanjian KSPI secara sepihak oleh PJPB; c. berakhirnya perjanjian KSPI; atau d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran secara sepihak oleh PJPB dapat dilakukan dalam hal mitra KSPI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSPI. (3) Pengakhiran KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PJPB secara tertulis tanpa melalui pengadilan. (4) Mitra KSPI harus melaporkan akan mengakhiri KSPI paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu perjanjian berakhir kepada PJPB. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan audit oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan KSPI berdasarkan permintaan PJPB. (6) Mitra KSPI menindaklanjuti hasil audit yang disampaikan oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah dan melaporkannya kepada PJPB.
Your Correction