Correct Article 26
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan persetujuan KSPI kepada Pengelola Barang pada tahap penyiapan proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal penanggung jawab proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha merupakan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha milik negara; atau
c. pihak yang menerima delegasi sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau menteri/pimpinan lembaga, permohonan persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek kerja sama bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit dilampirkan:
a. dokumen terkait data dan informasi mengenai:
1. latar belakang permohonan KSPI;
2. BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI; dan
3. rencana peruntukan KSPI;
b. rancangan prastudi kelayakan untuk proyek kerja sama atas prakarsa penanggung jawab proyek kerja sama atau rancangan studi kelayakan untuk proyek kerja sama atas prakarsa badan usaha;
c. dokumen mengenai informasi PJPB, termasuk dasar penetapan/penunjukannya;
d. surat rekomendasi kesesuaian kelengkapan dokumen kerja sama pemerintah dan badan usaha dari kementerian/lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
e. asli surat pernyataan dari PJPB yang memuat:
1. keterangan bahwa BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau KSPI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
2. tanggung jawab atas kebenaran rencana pelaksanaan KSPI; dan
3. tanggung jawab atas kebenaran data permohonan KSPI.
Your Correction
